Pekanbaru (Nadariau.com) – Selama libur akhir tahun 2021, dipastikan tidak ada penyekatan jalan. Sementara pemberlakukan PPKM leveling disesuaikan dengan kondisi dan situasi penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah di Provinsi Riau.
“Upaya penanganan Covid-19 di daerah selama Nataru berlangsung tetap akan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Yang jelas penyekatan jalan tidak ada,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Riau dr Indra Yovi, Selasa (14/12/2021).
Kedepan, pemberlakukan aturan juga disesuaikan dengan status PPKM di masing-masing daerah. Misalnya di Pekanbaru kebetulan PPKM Level 1, maka aturan yang diberlakukan tetap aturan PPKM Level 1. Tetapi, memang ada kebijakan khusus tambahan disaat Nataru.
Adapun ketentuan khusus yang nantinya akan diberlakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat Nataru, kata dia, cuti ASN tetap ditiadakan.
Tempat-tempat berkegiatan masyarakat, seperti pusat perbelanjaan dan destinasi wisata kapasitas diperbolehkan, “…tidak sampai 100%.”
“Sedangkan untuk syarat perjalanan, kata Yovi, tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan terbaru yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni wajib vaksin dua kali, swab antigen berlaku 1×24 jam, atau swab PCR berlaku tiha hari,” ujarnya. (bpc/ed)