Pekanbaru (Nadariau.com) – Juru Parkir (Jukir) di Kota Pekanbaru akan digaji bulanan seperti pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menjelaskan, saat ini dari 500 alat parkir yang ada, baru 29 unit diberikan kepada Jukir.
Sebab parkir di Kota Pekanbaru yang sudah menggunakan alat Elektronik Data Capture (EDC), belum semua diberlakukan di wilayah yang dikelola PT Yabisa Sukses Mandiri.
“Ini kan kebiasaan. Kami akan menertibkan kembali. Sebenarnya Jukir itu kan selama ini juga dia tidak transparan. Artinya dengan pendapatan yang dia dapatkan satu hari,” kata Yuliarso, Ahad (12/12/2021).
Akan ada evaluasi agar semua setoran masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa titik itu bisa sangat potensi. Sangat potensi ini maksudnya, misalkan ada Rp300 ribu, dan Rp500 ribu satu hari.
“Ini kan upah dia berapa. Ini kan harus terukur juga. Ini akan bagian dari evaluasi kami. Kalau pekerjaan seperti ini kan ada standarnya juga,” kata dia.
Ada opsi yang dirumuskan untuk kesejahteraan Jukir agar lebih transparan di lapangan.
“Kesejahteraan nanti akan kita minta, minimal standar UMR. Sama kayak kita dengan THL kita 80 ribu sehari. Nanti ditambah dengan insentif atau bonus. Ini akan kita rumuskan,” jelasnya.
“Kita akan coba rumuskan skema upah dasar. Skema kita upah dasar, kemudian insentif atau bonus, dan jaminan kesehatan,” tambahnya.
(ed)