Kamis, Maret 12, 2026
BerandaHeadlineDinilai Legalkan Zina, Mahasiswa Tolak Permendikbud Nomor 30 di DPRD Riau

Dinilai Legalkan Zina, Mahasiswa Tolak Permendikbud Nomor 30 di DPRD Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mahasiswa yang tergabung ke Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Negeri menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 di DPRD Riau.

Mahasiswa menilai, Permendikbud memberikan ruang untuk melegalkan zina dan seks bebas. Untuk itu, DPRD Riau sebagai wakil rakyat harus bisa membatalkan Permendikbud tersebut.

“Permendikbud ini dinilai memberikan jalan kepada zina dan seks bebas. MUI, kata dia, juga menilai Permendikbud ini akan melegalkan seks bebas,” kata Korlap aksi, Teddy, Senin (6/12/2021).

Yang menonjol bahwa di pasal 5 ayat 2 menyebutkan, tanpa ‘persetujuan korban’. Artinya, kalau dengan persetujuan korban, artinya tindakan ini bukan suatu tindakan terlarang.

Teddy mengatakan bahwa sebagai umat Islam, seks bebas adalah maksiat dan zina yang sangat terlarang.

“Mari lindungi perempuan kita, anak perempuan kita, dari kekerasan dan seks bebas,” tambah dia.

Aksi ini sendiri berlangsung kondusif. Arus lalu lintas Jalan Sudirman, Pekanbaru, di depan kantor DPRD Riau tempat aksi berlangsung juga terpantau lancar. (bpc/alin)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer