Pekanbaru (Nadariau com) – Polisi menangkap pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur berinisial S (21) yang memperdaya targetnya lewat hadiah game online Free Fire.
Pengungkapan kasus tersebut setelah polisi melakukan penelidikan atas adanya surat aduan dari komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 23 Agustus 2021.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan itu S telah mengakui perbuatannya.
Adapun modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan apliukasi game online free fire.
Saat itu korban dijanjikan akan diberikan diamond yang berfungsi untuk membeli karatker pemain di game tersebut.
“Melalui game online Free Fire, tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game free fire dan tersangka merayu akan memberikan Diamond kepada korban,” kata Brigjen Pol Asep Edi Suheri diikuti dari laman Humas Polri, Jumat (3/12/2021).
Dengan iming-iming yang ditawarkan itu, tersangka S kemudian meminta korbannya untuk melakukan video call seks(VCS). Korban yang menolak akan diancam tersangka dengan menghilangkan akun game-nya.
“Kemudian tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video prono jika korban mau diberi Diamon sebanyak 500-600, seharga Rp100.000. Pelaku mengancam korban yang menolak akan menghilangkan game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” ungkap Asep.
Hasil penelusuran penyidik, ada 11 anak perempuan berusia 9 hingga 17 tahun yang menjadi korban kejahatan seksual tersebut. Mereka berada di sejumlah lokasi, antara lain Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (***)
Penulis : Ridwan loi
Mahasiswa STISIP persada bunda pekanbaru


