Rabu, Maret 11, 2026
BerandaRegionalBengkalisAPBD Bengkalis 2022 Disahkan Rp3.999 Triliun

APBD Bengkalis 2022 Disahkan Rp3.999 Triliun

Bengkalis (Nadariau.com) – APBD Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tahun 2022 yaitu sebesar Rp3,999 triliun. APBD ini disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (29/11/2021) malam.

Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD H. Khairul Umam, Wakil Ketua I Syahrial ST M.Si, dan Wakil Ketua II Syaiful Ardi dan Bupati Bengkalis Kasmarni. Sebelum pengesahan, dibacakan pandangan oleh masing-masing fraksi di DPRD Bengkalis.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan. Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang telah diberikan seluruh anggota dewan yang terhormat selama pembahasan, terutama dalam mempertajam target-target program dan kegiatan yang telah direncanakan,” ungkap Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan sambutan.

Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 23/2014 disebutkan bahwa batas penetapan APBD, yaitu satu bulan sebelum tahun anggaran berikutnya. Berarti November sudah harus selesai dan disepakati untuk disahkan oleh DPRD.

Apabila terjadi keterlambatan, pemerintah mulai menerapkan sanksi bagi daerah yang terlambat menetapkan APBD. Sanksi tersebut diberikan dengan ada penundaan pencairan gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD.

Dalam UU 23/2014 Pasal 321 Ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Sesuai Pasal 353 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dan program pembinaan khusus bidang pemerintahan diatur dengan peraturan pemerintah. (rtc/zul)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer