Pekanbaru (Nadariau.com) – Jika ada tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, silahkan dibayar supermarket atau bank, maka kartu BPJS tersebut langsung aktif dan bisa dimanfaatkan untuk berobat di Rumah Sakit.
“Prosesnya tidak susah. Cukup bayar tunggakan, maka kartu BPJS langsung bisa dimanfaatkan untuk berobat,” kata Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Pekanbaru drg Nora D Manurung pada acara media workshop, Ngopi Bareng Media, disalah satu cafe di Arifin Ahmad, Jumat (19/11/2021).
BPJS telah menjamin bahwa rumah sakit harus memberikan pelayanan dengan baik kepada pasien pemegang kartu BPJS. Sebab, BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru sudah membayar klaim rumah sakit tepat waktu.
Sementara untuk Faskes, saat ini dipastikan sudah tidak ada lagi tunggakan pembayaran klaim kepada faskes. Sebab BPJS Kesehatan Pekanbaru juga telah membayarkan uang muka untuk pengajuan klaim yang dilakukan oleh para mitra fasilitas kesehatan.
Karena BPJS Kesehatan mulai menerapkan pembayaran uang muka klaim dari pengajuan faskes sesuai nilai kepatuhan yang didapatkan mitra.
“Jadi, tidak ada lagi pihak rumah sakit beralasan kekosangan obat karena BPJS tidak membayar klaim rumah sakit. Isu isu itu tidak ada lagi,” kata Nora.
Tidak hanya pembayaran klaim tepat waktu, BPJS juga memberikan reward kepada rumah sakit bagi faskes yang memberikan pelayanan kepada peserta. Dirinya menghimbau kepada peserta apabila menemukan hal tersebut di faskes dipersilahkan melaporkan ke BPJS Kesehatan.
”Kalau ada pihak rumah sakit yang beralasan tidak melayani pasien BPJS Kesehatan dengan kurang maksimal dengan alasan kehabisan obat, tolong laporkan ke saya, rumah sakit mana saja?,” tegas Nora.
Nora menceritakan, diawal memang sering terjadi keterlambatan klaim untuk fasilitas kesehatan (faskes), namun BPJS Kesehatan juga memberikan kompensasi 1 persen untuk faskes tersebut.
Sedangkan disatu sisi, iuran BPJS Kesehatan terlambat dibayarkan peserta tidak ada denda. Namun jika pihaknya kalau terlambat membayar klaim rumah sakit, BPJS bayar denda. (alin)


