KUANSING (nadariau.com) – Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing Indra Agus Lukman akan menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Kamis tanggal 28 Oktober 2021 jam 10.00 Wib dengan Ketua Majelis Hakim DR. Dahlan. SH.,MH yang merupakan Ketua Majelis Hakim yang sama dalam Kasus Terdakwa Mursini mantan Bupati Kuansing.
Mantan Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman tersangkut kasus Bimtek ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 silam.
Karena diduga menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250., berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Sidang perdana Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 itu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH, Jum’at sore (22/10/2021) di Teluk Kuantan.
“Ya, Benar. Kamis (28/10/2021) pekan depan Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing akan menjalani sidang perdana,” kata Hadiman.
Dikatakan Hadiman, sidang perdana Indra Agus Lukman sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tentang penetapan Sidang Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Kemudian, saat ditanya kapan sidang Praperadilan Terdakwa Indra Agus Lukman, kata Hadiman sidang perdana Prapradilan pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 jam 09.00 Wib, sedangkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis tanggal 28 Oktober 2021 jam 10.00 Wib dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan dari JPU atas nama terdakwa Indra Agus Lukman.
“Benar,” jawab Hadiman. (rls/bud)