Selasa, Agustus 12, 2025
BerandaHeadlineLagi, KPK Tetapkan Annas Maamun Sebagai Tersangka Korupsi

Lagi, KPK Tetapkan Annas Maamun Sebagai Tersangka Korupsi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Setelah Bupati Kuansing Andi Putra, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Annas Maamun yakni Gubernur Riau 2014-2019 sebagai tersangka korupsi.

Untuk bahan penyidikan, KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Johar Firdaus yang merupakan mantan Anggota DPRD Riau 2009-2014. Johar Firdaus akan dijadikan saksi dan dimintai keterangan pada Selasa (26/10/21) besok di Mapolda Riau.

Seperti dikutip dari riauterkini.com, pemanggilan terhadap Johar ini berkitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan, yang bertentangan dengan kewajiban terkait pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan atau 2015 pemprov Riau.

Untuk diketahui, dala kasus ini Annas belum pernah diadili. Sementara sejumlah anggota DPRD Riau periode itu justru terseret dan telah divonis.

Sementara sebelumnya, Annas justru telah menjalani hukuman dan bebas lantaran mendapatkan grasi dari Presiden dalam kasus suap alih fungsi hutan. Ia terkena OTT KPK pada 25 September 2014 di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya.

Dalam kasus suap alih fungsi hutan 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, KPK menyebut Annas menerima Rp2 miliar. (son)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer