Kuansing(NadaRiau.com)- Terkait dugaan kasus tunjangan perumahan anggota Dewan Tahun Anggaran 2019 dari temuan BPK RI sebesar Rp. 976 baru di kembalikan sebesar Rp 250 juta. Pengembalian uang kerugian negara tersebut berasal dari beberapa anggota DPRD Kuantan Singingi yakni, Adam, Romi dan Jon yang mengembalikan lunas uang tersebut.
Pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 di benarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH, Kamis (7/10/2021). “Ya, sudah ada beberapa orang yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Kuansing,” ujar Hadiman.
Selain itu lanjut Hadiman, ada beberapa mantan anggota DPRD Kuansing yang meminta waktu untuk penangguhan atau dengan sistem pembayaran di cicil selama 3 bulan sampai 6 bulan kedepan dengan membuat surat pernyataan untuk kesanggupan membayar.
“Jika tenggang waktu selama 3 bulan sampai 6 bulan, tidak mengembalikan sesuai surat pernyataan kesanggupan membayar, maka kasus ini langsung kami dinaikkan ke Penyidikan dan menetapkan tersangka nya dan langsung ditahan,” tegasnya
Saat ditanya kasus ini ditutup atau tetap dilanjutkan ketahap berikutnya, Hadiman menjelaskan. jika semua anggota DPRD baik aktif maupun tidak aktif dengan kesadaran mengakui selisih tunjangan perumahan itu dikembalikan pada tahap Penyelidikan (lidik) maka kasus tersebut akan di tutup. Sesuai dengan tujuan UU Tipikor terkait pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Dan jika dikembalikan oleh DPRD pada tahap Penyidikan (sidik) maka kasus tersebut tetap kami lanjutkan sampai proses pengadilan karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana,” beber Hadiman.
Hadiman juga menyampaikan untuk alur pengembalian uang tersebut, Hadiman mengatakan, setiap anggota DPRD Kuansing harus mengembalikan sendiri ke Bank Kepri Riau dengan nomor rekening Kasda Kabupaten Kuansing, sementara pihak kejaksaan hanya menerima bukti setoran pengembalian uang itu.
“Kami tidak mau menerima uang cas dari DPRD untuk pengembalian dan kami hanya butuh bukti setor STS dan selanjutnya nanti kami akan Kroscek ke Kepala Cabang Bank Kepri Riau dengan membawa STS dari masing-masing DPRD,” pungkas Hadiman.(Don)


