Minggu, Februari 1, 2026
BerandaIndeksEkonomiAda 107 Pinjaman Online Resmi di Indonesia, Kenali Ciri Cirinya?

Ada 107 Pinjaman Online Resmi di Indonesia, Kenali Ciri Cirinya?

Pekanbaru (Nadariau.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menjelaskan bahwa ada Fintech P2P Lending atau pinjaman online yang resmi di Indonesia. Jumlah perusahaan pinjaman online tersebut yaitu 107 perusahaan.

Perusahaan diatas ciri-cirinya memiliki kelengkapan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh OJK. Sistem peminjamannya aman dan memiliki bunga rendah. Berbeda dengan perusahaan pinjaman online ilegal dengan bunga tinggi.

“Bagi masyarakat Riau, untuk mengetahui 107 perusahaan pinjaman online resmi adalah, bisa mengecek atau mempertanyakan melalui website OJK Riau dan/atau kontak no WA pelayanan OJK Riau 081-157-157-157. Perusahaan legal ini berada dibawah pengawasan OJK,” kata Kasubag Pengawasan Sektor Pasar Modal OJK Riau, dalam acara Media Gathering 2021 Kantor OJK Provinsi Riau, di Hotel Premier, Selasa (5/10/2021).

Sementara perusahaan pinjaman online ilegal yaitu biasa mengirimkan penawaran pinjaman melalui SMS, WA, aplikasi dan lain-lain. Dampak buruk dari pinjaman online ilegal ini sudah banyak.

Seperi peminjaman Rp5 juta, pengembaliannya Rp206 juta. Termasuk ada korbannya ada yang bunuh diri, akibat pelaku melakukan penagihan ke semua orang yang ada dikontak korban.

Bagi peminjam yang sudah terlanjur, langkahnya yaitu, silahkan di bayar saja. Jika tidak, dilaporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, untuk mengajukan restrukturisasi. Langkah terakhir korban bisa membuat laporan kepada polisi.

Sekarang ada modus baru, tiba-tiba rekening seseorang ada masuk uang yang tidak dikenal. Jika terjadi, simpan saja uangnya. nanti pasti akan ada yang menghubungi untuk melakukan pembayaran ansuran hutang. Langkah penyelesaiannya, yaitu, blokir no penelpon kemudian laporkan kepada polisi.

“Pinjaman online ilegal ini sangat bahaya, bunganya bisa 3-4 persen satu hari. Sedangkan pinjaman online resmi hanya berkisar 0,8 persen perhari. Jadi kenali perusahaan pinjaman dengan jelas sebelum melakukan peminjaman,” kata M Yamin.

Sementara Kepala OJK Riau Muhammad Lutfi mengatakan, OJK Riau terus meningkatkan pelayanan terkait pengawasan keuangan dan perbankan. Karena sudah banyak korban dari pinjaman online ilegal, sejak perusahaan itu muncul.

“Oleh sebab itu, jika ada hal yang mencurigakan, silahkan melapor kepada OJK Riau. Diharapkan masyarakat Riau bisa merasakan manfaat keberadaan Lembaga OJK di Riau untuk mengantisipasi peminjaman ke perusahaan pinajaman online ilegal,” kata Lutfi. (alin)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer