Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini yang menjadi tersangka atas perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.
Pada Rabu (1/9/21) siang diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Perkara yang menjerat Mursini ini, setelah berdasarkan keterangan saksi saksi dalam perkara lima terdakwa sebelumnya (telah divonis) mengungkapkan adanya aliran dana kepada Mursini selaku Bupati.
Seperti dikutip dari riauterkini.com, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara yang digelar secara virtual yang dipimpin majelis hakim, DR Dahlan SH MH itu.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH mengungkapkan, Mursini selaku Bupati Kuansing didakwa turut serta menikmati aliran dana enam kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2017 lalu sebesar Rp 7 miliar lebih.
Terdakwa Mursini telah menerima aliran uang dalam dua tahap. Uang tersebut, disinyalir bersumber dari enam kegiatan di Setdakab Kuansing yang bermasalah.
Mursini menerima uang sebesar Rp650 juta, serta biaya berobat istrinya sebesar Rp150 juta. Jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp800 juta. Hal itu diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Dimana terdakwa sebelumnya menyebutkan bahwa Mursini mengizinkan para terdakwa membuat surat pertanggung jawaban (SPj) fiktif di rumah dinas Bupati Kuansing,” ungkap JPU.
Perbuatan Mursini beserta Lima terdakwa sebelumnya telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605.
Usai dakwaan dibacakan, terdakwa Mursini tidak mengajukan eksepsi, dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.
Untuk diketahui, Lima terdakwa sebelumnya yang telah dijatuhi hukuman adalah Muharlius. Ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Kemudian M Saleh. Ia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Terdakwa Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, Hetty Herlina (PPTK) dan Yuhenrizal, mantan Kasubag Kepegawaian. Keduanya dihukum masing-masing 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 2 bulan.
Perbuatan kelima terdakwa ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibeban untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605.
Sehingga, terdapat selisih Rp800 juta dibebankan kepada saksi Mursini untuk membayar kerugian negara. (son)


