Pekanbaru (Nadariau.com) – Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kemendikbud, ungkap dia, belajar tatap muka hanya boleh dilangsungkan di wilayah yang masuk zona kuning dan hijau sebaran wabah Covid-19.
Kemudian untuk aturannya, disampaikan walikota sama dengan aturan yang pernah diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di 2020 lalu.
“Kalau saya baca kebijakan yang terbaru, hampir sama dengan yang kita lakukan di 2020 lalu. 2 jam satu hari dengan 50 persen anak, dua kali dalam seminggu. Jadi sama persis dengan yang kita terapkan di tahun 2020 lalu,” ucapnya, Selasa (31/8/2021).
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tetap akan mengikuti aturan dari Kemendikbud untuk melangsungkan belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
“Untuk belajar tatap muka tetap dengan prokes (protokol kesehatan) dan mempedomani apa yang menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan,” kata Walikota Pekanbaru Firdaus.
Diakui walikota, belajar dalam jaringan (daring) yang diterapkan telah menimbulkan kejenuhan. Tidak hanya bagi peserta didik, tapi juga orangtua/wali murid.
“Dengan 1,5 tahun belajar daring, ini membuat kejenuhan bagi anak-anak dan juga orangtua. Namun daring harus kita terapkan supaya terhindar dari sebaran wabah covid,” tutupnya. (ap)