Jumat, Januari 30, 2026
BerandaIndeksEkonomiSekarang Pemko Pekanbaru Permudah Pengurusan Ijin IMB

Sekarang Pemko Pekanbaru Permudah Pengurusan Ijin IMB

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru mempermudah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tempat tinggal. Sehingga memudahkan bagi warga untuk mengurus IMB rumah masing-masing.

“Bagi yang belum memiliki IMB, sekarang pengurusannya dipermudah. Aspek teknis dan retribusinya kita bantu,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (26/8/2021).

Untuk aspek teknis, kata dia, warga dipermudah dengan hanya melengkapi persyaratan seperti denah dan foto rumah.

“Dulu aspek teknisnya ini kan harus ada gambar dari perencana dan bayar arsitek. Sekarang cukup buat denah dan foto rumah, itu saja aspek teknisnya,” ungkap pria yang akrab disapa Ami ini.

Kemudian untuk aspek retribusi, warga hanya dikenakan retribusi separoh dari retribusi normal.

“Saya sudah koordinasi dengan DPM-PTSP. Untuk tipe 50 smpai 60, itu kan harus ada indeks jalan, luas bangunan dan beberapa kriteria retribusi lainnya. Itu rata-rata retribusinya sekitar Rp1 juta. Dengan dibantu, warga cukup bayar separoh saja, Rp500 ribu,” paparnya.

Dengan adanya berbagai kemudahan, diharapkan bisa memotivasi warga untuk melakukan pengurusan IMB rumah tempat tinggal. “Silahkan dimanfaatkan kemudahan yang diberikan di tengah pandemi ini,” tutup Ami. (ap)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer