Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaUncategorizedOknum Pejabat Pemko Pekanbaru Diduga Sunat Tunjangan Penggali Kubur Covid-19

Oknum Pejabat Pemko Pekanbaru Diduga Sunat Tunjangan Penggali Kubur Covid-19

Pekanbaru (Nadariau.com) – Memprihatinkan, tunjangan penggali kubur Covid-19 diduga di sunat oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Selain disunat, tunjangan ini juga tidak diterima setiap bulan.

Berdasarkan penelusuran Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor) Riau ditempat pemakaman Covid-19 di Palas, Rumbai, yang dimulai sejak bulan Juli hingga sekarang, para penggali kuburan mengaku hanya menerima insentif sekitar Rp 72.000 per hari untuk per orang.

Maka gaji selama 10 bulan (Maret-Okotober) pada tahun 2020 lalu, penggali kubur tersebut yang berjumlah 4 orang ini hanya menerima masing – masing tunjangannya sebesar Rp12 juta. Namun dari Bulan Oktober hingga sekarang, pekerja ini belum ada menerima insentif). Penggali kubur ini berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL).

“Kita menilai ada oknum pejabat bermain dalam anggaran penggali kubur pemakaman Covid-19. Perilaku ini sudah sangat keterlaluan,” kata Direktur Jipikor Tri Yusteng Putra, Jumat (20/8/2021).

Sementara berdasarkan pernyataan Sekretaris Dinas Perkim Kota Pekanbaru Edi Satriawan di media bulan lalu, insentif penggali kuburan Covid-19 ini yaitu sebesar Rp200 ribu per orang per hari. Sementara jumlah tim penggali kubur ada sebanyak 6 orang.

“Di sini ada perbedaan pernyataan antara Sekretaris Dinas Perkim Pekanbaru dengan hasil temuan tim investigasi Jipikor di lapangan. Untuk itu kami telah meminta klarifikasi dikantornya. Namun Sekretaris Dinas Perkim Edi Satriawan mengarahkan untuk bertemu Kabid PSU Martin,” ujar Yusteng.

Selanjutnya dari penjelasan Martin mengatakan, berdasarkan Perwako, insentif pekerja penggali kubur Covid-19 yaitu Rp200 ribu. Dimana jumlah pekerja ada 6 orang. Riciannya, 4 orang bertugas sebagai penggali kubur, 1 orang stanbay dan 1 orang lagi sebagai sopir ambulan.

Bagi pekerja tidak hadir bekerja dan/atau tidak ada penguburan jenasah, maka pekerja tidak dapat insentif. Dalam pemberian tunjangan, seharusnya penggali kubur yang berstatus PNS tidak menerima insentif. Karena PNS Sudah ada sangle saleri (Gaji tambahan).

Menurut Yusteng berdasarkan pernyataan Edi Satriawan dan Martin terkesan bertolak belakang. Dimana menurut Martin, jumlah pekerja ada 6 orang.

Sedangkan pengakuan pekerja, mereka bekerja hanya ada 4 orang. Artinya yang 2 orang lagi tidak pernah bekerja (Siluman), namun diduga insentifnya tetap dikeluarkan Pemko melalui Dinas Perkim.

“Apapun klarifikasi dari Perkim itu, kami telah menemukan hasil yang berbeda di lapangan. Seharusnya Perkim transparan terkait mekanisme insentif penggali kubur ini, sesuai pagu anggaran dari Perwako Pekanbaru,” sebut Yusteng.

Dia menilai, pemberian insentif ini seperti tidak berprikemanusian. Karena apabila tidak ada yang meninggal, mereka tidak mendapat insentif. Dan apabila dalam satu hari ada yang meninggal 11 orang, insentifnya tetap sama, meski bekerja sampai tengah malam.

Untuk itu kami dari Jipikor mendesak Perkim transparan terkait insentif tersebut. Apa benar tunjangan penggali penggali kubur Rp200 telah sesuai pagu anggaran di Perwako?

“Dalam waktu dekat kami dari LSM Jipikor akan menyuarakan kepada penegak hukum melalui papan bunga di Kejati. Aksi ini terkait penyunatan tunjangan penggali kuburan dan pekerja siluman ini,” tegas Yusteng. (tim)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer