Pekanbaru (Nadariau.com) – Bagi masyarakat Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran, sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021.
Karena sekarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerbitkan aturan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2021.
Kebijakan ini diharapkan, bisa membantu masyarakat terdampak COVID-19. Sementara kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 dan berlaku tiga bulan kedepan.
Gubernur Riau Syamsuar menghimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.
“Program penghapusan [denda pajak] ini tidak lama, jadi silahkan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan,” ujar Gubernur Riau H Syamsuar, Rabu (9/8/2021).
Adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100%. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja.
Kepala Bapenda Riau, H Herman mengatakan, jika masyarakat sudah bisa menikmati program penghapusan denda pajak ini dimulai pada sejak Senin (9/8/2021) kemarin.
Lebih lanjut, Kepala Bapenda juga mengungkapkan jika pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan.
“Gubernur memang sangat fokus terhadap dampak dari pandemi COVID-19 ini. Oleh karena itu Pak Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat,” ujar Kepala Bapenda di ruang kerjanya.
Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa.
Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identirtas di STNK/BPKB).
Sementara itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan. (mcr/ed)


