Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaHeadlineWalikota Pekanbaru Keluarkan SE Memperbolehkan Sholat Berjemaah Dibawah 30 Orang

Walikota Pekanbaru Keluarkan SE Memperbolehkan Sholat Berjemaah Dibawah 30 Orang

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid Nomor :18 /SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV tertanggal 10 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, ada perubahan pada aturan PPKM tahap ketiga.

Dimana PPKM level IV di Kota Pekanbaru yang diperpanjang selama dua pekan terhitung tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021, memperbolehkan aktivitas ibadah. Seperti shalat berjamaah di masjid dan musholla diizinkan dengan kapasitas 25 persen atau diikuti lebih kurang 30 orang/jamaah.

Pada poin ke-7 dari SE dimaksud disebutkan, tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Meski diizinkan dengan mematuhi aturan yang ditetapkan, namun warga tetap dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara pada SE PPKM level IV tahap satu dan tahap kedua terhitung tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus 2021, tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. (ap)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer