Rabu, Mei 6, 2026
BerandaRegionalDumaiDisnakertrans Minta Hak Korban Kebakaran Tangki Fattymeter di Dumai Dibayar Rp126-256 Juta

Disnakertrans Minta Hak Korban Kebakaran Tangki Fattymeter di Dumai Dibayar Rp126-256 Juta

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau meminta perusahaan membayarkan hak-hak pekerja yang meninggal dunia akibat ledakan tangki fattymeter (oleo dasar) PT Sari Dumai Oleo (SDO) Dumai, kemarin.

Kepada Disnakertrans Jonli mengatakan para ahli waris diberikan hak sesuai dengan masa kerja karyawan, mulai dari Rp126 juta hingga Rp256 juta per orang.

Sementara saat ini Disnaketrans tengah merampungkan hasil penyelidikan penyebab terbakarnya tangki fattymeter (oleo dasar) PT Sari Dumai Oleo (SDO) Dumai.

“Kami sedang merangkum kesimpulan apa penyebab meledaknya tangki itu,” kata Jonli, Rabu (8/7/21) di Pekanbaru.

Sejauh ini, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi yang melihat langsung peristiwa itu. Diperkirakan, dalam waktu dekat pihaknya sudah bisa menyimpulkan penyebab ledakan tangki itu.

“Saat ini kita masih rampungkan dulu dan masih berproses. Termasuk melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Dumai,” jelasnya.

Untuk diketahui, peristiwa meledaknya tangki pabrik PT SDO itu terjadi pada Rabu (16/6/21) lalu. Akibatnya, lima karyawan menjadi korban ledakan tangki tersebut. (mcr/mus)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer