Jumat, Januari 30, 2026
BerandaRegionalKuansingTidak Puas Dengan Aksi Penyegelan Saja, Tokoh Masyarakat Desa Sikijang Antar Berkas...

Tidak Puas Dengan Aksi Penyegelan Saja, Tokoh Masyarakat Desa Sikijang Antar Berkas Penolakan ke Pemkab Kuansing

KUANSING (NadaRiau.com)- Tidak puas dengan aksi penyegelan kantor desa saja, sebagai bukti penolakan terhadap Pjs Kepala Desa yang sudah ditunjuk Pemkab Kuansing. Beberapa perwakilan masyarakat Desa Sikijang, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) Selasa (06/07/2021) antarkan langsung bukti berkas penolakan yang dibubuhi tanda tangan hampir 80 persen dari total masyarakat setempat.

Kedatangan beberapa tokoh masyarakat Sikijang ini disambut langsung oleh Sekdakab Kuansing, DR. Agusmandar, S.sos, M.si untuk mencari jalan keluar dari persoalan tersebut di ruangan rapat nya.

Usai pertemuan tersebut, Tokoh masyarakat Desa Sikijang Martunus saat dikonfirmasi mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pemkab Kuansing untuk menindaklanjuti aksi penolakan terhadap Pjs Kepala Desa di desa mereka di hari sebelumnya.

“Ya, kedatangan kami untuk menindaklanjuti dari hasil aksi kemari, dengan menyerahkan berkas penolakan yang sudah di bubuhi tanda tangan mayoritas masyarakat desa kami,” ungkapnya

Lanjut Martunus dari hasil rapat tersebut, dijelaskannya, untuk menindak lanjuti hal tersebut pihak pemerintah Kuansing yakni sekda Akan turun langsung ke desa mereka pada Sabtu depan.

“Sabtu nantik Pak Sekda langsung ke desa kita besok,” jelasnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pertemuan itu, menghasilkan beberapa poin yang disepakati antara pihak pemerintah dan perwakilan dari tokoh masyarakat desa Sikijang

Poin yang pertama, tetap memfungsikan pejabat Kepala Desa Sikijang dalam kurun waktu yang dibutuhkan dan akan dilakukan evaluasi

Di poin kedua, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama Pemerintah Kecamatan Logas Tanah Darat melakukan pembinaan dan bimbingan penyelenggaraan pemerintahan Desa terutama berkaitan dengan tugas dan fungsi struktur pemerintahan Desa

Sedangkan di Poin terakhir disepakati bahwa pemerintah Desa dan Tokoh masyarakat untuk menjaga dan menjamin kondusifitas masyarakat Desa. (Doni)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer