Rohul (Nadariau.com) – Forum Perjuangan Petani Kalikapuk (FOPPK) Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendesak pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) untuk segera menetapkan tapal batas kedua daerah di Dusun Kalikapuk.
Pasalnya sejak mediasi yang dilaksanakan di kantor bupati pada 30 Januari 2020 lalu hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan pemerintah Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara sebelumnya sudah melakukan pertemuan dan mediasi yang dilaksanakan dikantor Bupati Rohul.
Hal ini terkait sengketa lahan antara masyarakat Kalikapuk dengan PT Majuma Agro Indonesia (MAI) dan termasuk belum adanya penetapan tapal batas antara Riau dan Sumut.
Akibat belum adanya penyelesaian sangketa lahan antara pihak perusahaan dan masyarakat kalikapuk, menyebabkan lahan masyarakat seluas 1647 haktar terus digrogoti oleh PT MAI.
Masyarakat Kalikapuk diwakili Ketua Forum Perjuangan Petani Kalikapuk (FOPPK), Haris Daulay didampingi sekjen (FOPPK, Parmindo Pakpahan dan, Roy Jhonson Togatorop selaku koordinator lapangan FOPPK mengungkapkan sangat menyayangkan sikap dari pihak PT MAI.
Dimana perusahaan tersebut terus menggerogoti lahan masyarakat kali kapuk yang berada di perbatasan PT Mai dengan lahan masyarakat.
Anehnya lagi bibit kelapa sawit yang kami tanami dicabuti oleh pekerja maupun karyawan PT MAI. Tidak itu saja PT MAI juga telah mendirikan beberapa pos pengamanan dilahan masyarakat sebagai langkah untuk menguasai lahan masyarakat.
“Bahkan masyarakat yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit diareal perbatasan saat ini juga dilarang masuk oleh securty PT MAI untuk beraktivitas,” kata Haris, Jumat (2/7/2021).
Jika mengacu pada pertemuan 30 Januari 2020 di kantor Bupati Rohul sudah ada kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas diareal yang disangketakan baik dari pihak masyarakat maupun pihak PT MAI sebelum ada keputusan dari kedua pemerintah baik Riau maupun Sumut.
Tetapi nyatanya kesepakatan yang sudah ditanda tangani dikantor bupati Rohul tersebut tidak diindahkan oleh pihak PT MAI.
Bahkan sejak 30 Januari 2020 hingga saat ini sedikitnya sudah ada 1 sampai 4 kali PT MAI melakukan Penyerobotan lahan masyarakat kalikapuk.
Untuk itu FOPPK mendesak Pemkab Rohul dan Polres Rohul dan termasuk Pemkab Padang Lawas dan Polres Padang Lawas untuk bertindak.
Jika hal ini terus dibiarkan maka semakin lama lahan masyarakat Kalikapuk akan habis dikuasai oleh pihak perusahaan.
Menyikapi hal ini, FOPPK akan bersurat kepada Pemerintah Desa Batang Kumuh Rohul dan Desa Sungai Korang Padang lawas, Polsek, camat, Polres, dan Pemkab kedua belah pihak untuk menuntaskan permasalahan ini.
Selama ini masyarakat sudah banyak mengalah atas tindakan dari pihak perusahaan. Jika dalam waktu dekat belum ada tindakan maka masyarakat kalikapuk siap untuk bertindak, untuk merebut kembali lahan masyarakat yang dikuasai PT MAI.
“Kami akan mati – matian memperjuangkan hak kami,” ungkap Haris.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, masyarakat kalikapuk akan melakukan aksi besar – besaran untuk mengusir para pekerja PT. MAI yang menguasai lahan masyarakat kalikapuk.
Masyarakat kalikapuk sudah seakat melakukan aksi besar – besaran di perbatasan diareal yang disangketakan jika tidak ada solusi dari pemerintah kedua belah pihak.
“Baik Riau Rohul maupun sumatra Utara Padang lawas kita siap perang tumpah darah dengan pekerja PT MAI,” tutup Haris. (tra)


