SIEJ Buka Kesempatan Jurnalis Ajukan Proposal Peliputan Karhutla dan Komitmen Hukum

Jakarta (Nadariau.com) – The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) membuka kesempatan bagi para jurnalis di Indonesia untuk mengajukan proposal isu “Kebakaran Hutan & Lahan dan Komitmen Penegakan Hukum” untuk mendapatkan hibah pendanaan peliputan hingga total Rp37 juta.

Program ini didasari pada banyaknya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, dan masih minimnya penegakan hukum dalam penyelesaian penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Sepanjang tahun 2015 – 2019, tercatat 4,4 juta hectare (ha) lahan terbakar di Indonesia. Sekitar 789.600 ha (18 persen) telah berulang kali terbakar. 1,3 juta ha (30 persen) dari area kebakaran yang dipetakan berada di konsesi kelapa sawit dan bubur kertas (pulp). Bahkan, karhutla tahunan terburuk sejak 2015 membakar 1,6 juta ha hutan dan lahan.

Namun, banyak kasus karhutla tidak terselesaikan dengan tuntas. Bahkan dari 258 sanksi administratif yang diterbitkan, dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata. 8 dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area terbakar terbesar di konsesi mereka dari 2015 hingga 2019, belum menerima sanksi apapun.

Para jurnalis yang tertarik untuk mendaftar dan mengirimkan proposal peliputannya dapat mengembangkan tema tersebut dengan ruang lingkup liputan di wilayah Indonesia.

Fellowship ini terbuka untuk jurnalis dari multiplatform (cetak, online, tv, dan radio). Jurnalis yang bekerja paruh waktu (freelance) dapat mengikuti fellowship dengan memberikan surat rekomendasi editor yang akan mempublikasikan karyanya.

Pendaftaran Fellowship: 28 Juni – 10 Juli 2021

Untuk pendaftaran, silakan klik :

Proposal dari jurnalis yang lolos seleksi dan terpilih, berhak mendapatkan hibah pendanaan peliputan.

Pengumuman pemenang fellowship diumumkan di media resmi The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) pada 15 Juli 2021. (rls/ind)