Minggu, Maret 22, 2026
BerandaHeadlinePTPN V Lepas HGU 21.000 H dan Masyarakat Kampar Tuntut Ganti Tanah...

PTPN V Lepas HGU 21.000 H dan Masyarakat Kampar Tuntut Ganti Tanah Mereka

Pekanbaru (Nadariau.com) – PTPN V sedang melakukan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 21.000 hektar lahan perkebunan di daerah Kampar Kanan dan Kampar Kiri, Riau. Sekitar 9 ribu hektar diantaranya sudah keluar ijin perpanjangan HGU-nya. Sementara 12 ribu hektar sisa lahan lainnya belum keluar.

Disisi lain, masyarakat Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar Kiri juga sedang menuntut pengembalian 150 hektar lahan nenek moyangnya, yang selama puluhan tahun diduga sudah dikuasai oleh PTPN V.

Tahun 2019, Komnas HAM telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan lahan ini, antara PTPN V dengan masyarakat Desa Pantai Raja.

Hasil kesepakatannya, Pemda Kampar diminta mencarikan lahan pengganti untuk masyarakat ini. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, Pemda Kampar belum bisa mencarikan pengganti lahan tersebut.

“Maka sekarang kita mencoba menfasilitasi kembali penyelesaian masalah ini, antara PTPN V dengan masyarakat. Pada pertemuan ini, kita sudah menghadirkan dinas terkait dan Pemda Kampar,” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung SH, diruang Medium DPRD Tiau, Kamis (24/6/2021).

Hasil kesepakatan, Pemda Kampar kembali akan mencarikan lahan baru untuk pengganti lahan masyarakat. Namun jika lahan tersebut tidak ada, maka akan diganti dari sisa pelepasan lahan PTPN V, dengan jumlah sekitar 12 ribu hektar tersebut.

Kemudian, lahan yang harus disiapkan kedepan yaitu seluas 400 hektar. Jika dirinci, 150 hektar untuk pengganti lahan masyarakat dan 250 hektar sisanya akan dijadikan pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA).

Kedua belah pihak antara PTPN V dan masyarakat sudah sepakat dengan pendatanganan Berita Acara Perkara (BAP). Kemudian BAP ini disaksikan oleh DPRD Riau, dinas terkait dan Pemda Kampar.

“Diharapkan dalam waktu dekat, kesepakatan sudah bisa dilaksanakan, sebelum ijin HGU 12 ribu hektar pelepasan lahan ini keluar. Untuk lokasi 12 hektar lahan ini, ada tersebar di daerah Kampar Kanan dan Kampar kiri,” ujar Robin.

Pertemuan ini dikawal oleh seratusan masyarakat ahli waris Pantai Raja. Masyarakat ini kebanyakan terdiri dari kaum ibu-ibu. Mereka dipimpin oleh kaum adat dan Kepala Desa Pantai Raja, Khairud Zaman.

Masyarakat ini membubarkan diri, setelah menyaksikan penandatangan, antara pihak PTPN V dengan masyarakat dan disaksikan Anggota Komisi II DPRD Riau serta pihak Pemda Kampar. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer