Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaIndeksEkonomiAturan Baru Pertamina Sebabkan Kekhawatiran Pengusaha Jasa Penunjang Migas di Riau

Aturan Baru Pertamina Sebabkan Kekhawatiran Pengusaha Jasa Penunjang Migas di Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Perpindahan tata kelola dari Chevron ke Pertamina, dalam mengelola Minyak Bumi dan Gas (Migas) di Provinsi Riau menyebabkan pengusaha jasa penunjang Migas khawatir.

Pasalnya, Pertamina akan menerapkan aturan-aturan baru yang diduga akan bisa merugikan dan mempersulit pengusaha untuk melanjutkan kontrak kerjasama kedepan. Apalagi Pertamina adalah perusahaan BUMN, yang juga memiliki banyak anak perusahaan disemua bidang.

Untuk menghadapi kenyataan tersebut, Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJPMI) melakukan pembahasan melalui APJPMI-Migas Bisnis Forum dengan tema “Pengaruh Penerapan Gross Split Bagi Pengusaha Jasa Penunjang Migas”, di Hotel Premier Pekanbaru, Rabu (16/6/2021).

Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Ketua DPN APJPMI Helfried Sitompul, Dirjen Migas ESDM Prof Dr Ir Tatuka Aryadji, Anggota DPR RI Komisi VII Abdul Wahid MSI, Dirut PT PHR Dr Jaffee Arizona Suardin, Wakil Kepala SKK Migas Fataryani Abdurhman, Sekjen DPN APJPMI Ir Aris Aruna, Ketua APJPMI Riau dan para pengusaha Migas Riau.

“Kita menghimbau kepada kawan-kawan pengusaha untuk tidak khawatir terkait pemindahan tata kelola Migas ini. Untuk menghadapi pemindahan tersebut, sudah kita bahas dalam forum ini. Baik tentang produksi, investasi, dan aturan-aturan bisnis kedepan,” kata Ketua DPN APJPMI Helfried Sitompul, usai pertemuan forum.

Menurut Sitompul, penerapan aturan baru ini pasti akan mempengaruhi pengusaha Migas. Meski demikian, pengusaha harus melihat peluang lain yang bisa diambil dan menguntungkan.

Sebelumnya, APJPMI sudah bertemu dengan pihak Pertamina dan SKK Migas, terkait penerapan aturan baru ini (Gross Split). Pertamina berjanji tetap akan merangkul pengusaha jasa penunjang Migas di Riau.

Diharapkan, janji ini bisa diterapkan secara berkelanjutan, sehingga pengusaha Migas di Riau bisa tetap eksis kedepan. Sebab Pertamina sangat membutuhkan pengusaha jasa penunjang untuk mendukung usahanya dalam ‘Era oilboom’.

“Menurut saya aturan baru ini juga membuka peluang bisnis, baik bagi development (Pengembang) maupun perbankan. Sebelumnya Migas dikelola oleh satu perbankan saja. Namun kedepannya terbuka untuk semua perbankan. Untuk itu mari kita dukung aturan baru ini dan bersinergi dengan dengan pihak Pertamina,” ujar Sitompul, menyemangati pengusa jasa penunjang di Riau. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer