Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini, Rutan Kelas I Pekanbaru memberikan pengurangan masa tahanan (Remisi) kepada 900 warga binaan.
Remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Karutan Kelas I Pekanbaru disampaikan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini merupakan salah satu hak, yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan di Rutan.
“Diharapkan dengan adanya remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk menyadari kesalahanyna dan memperbaiki diri untuk menjadi lebih baik,” kata Karutan, Kamis (13/5/2021).
Pesannya yaitu pertama, keberhasilan stop peredaran narkoba menjadi tanggung jawab bersama. Saling bahu membahu dan saling mengingatkan untuk tidak lagi memakai ataupun mengedarkan narkoba dilingkungan dalam Rutan Pekanbaru.
Kedua, bersama sama menciptakan kondisi dan situasi yang aman dan tertib, kami petugas akan memaksimalkan diri dalam pengamanan, mengupayakan cegah dini terhadap potensi gangguan Kamtib untuk kepentingan kita bersama.
“Ketiga, kami akan senantiasa meningkatkan sinergitas dan kolaborasi baik dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APGAKUM) dan pihak manapun dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan pelayanan, pengamanan dan pembinaan,” ujar Lukman. (ap)