Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendirikan
sebanyak 54 pos penyekatan larangan mudik se-Riau. Pos penyekatan tersebut dipimpin oleh kapolres masing-masing di Kabupaten/Kota.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, tujuan pos penyekatan yaitu untuk menertibkan pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 tahun 2021.
“Untuk informasi sementara data pelanggaran di pos penyekatan masih dihimpun dan rekan kita di Kabupaten/Kota juga sedang bekerja untuk menertibkan penyekatan larangan mudik ini,” kata Irjen Agung, Jumat (7/5/2021).
Ia mengungkapkan bahwa untuk hari pertama pelaksanaan penyekatan larangan mudik tersebut hampir di semua pos penyekatan ada kegiatan pemutar balikan kendaraan. Hal ini sesuai dengan ketentuan, yang boleh lewat hanya yang diberi pengecualian.
Seperti mobil Pemadam Kebakaran, Ambulance, angkutan barang-barang yang berkaitan dengan ekonomi, barang-barang pembangunan, makan minum dan mobil petugas yang melaksanakan dinas.
“Tentu di luar ketentuan itu, maka dilakukan pemutarbalikan,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa ada beberapa titik yang dilakukan penyekatan mudik lebaran seperti di Rokan Hilir (Rohil) yang dari Sumatera Utara, Indragiri Hilir berbatasan dengan Jambi dan di perbatasan Kampar dengan Sumatera Barat yang dilakukan pemutar balikan.
“Begitu juga di exit jalan tol Pekanbaru-Dumai dilakukan pemutar balikan,” ujarnya
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi larangan mudik sudah dilakukan dari jauh-jauh hari dan pihaknya sudah memberikan pemberitahuan melalui media baik media cetak online dan sebagainya.
“Kalau kita lihat hari ini masyarakat banyak mematuhi larangan mudik, artinya ini kerjasama kita yang baik dan tentunya saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mematuhi aturan pemerintah ini,” tutupnya. (mcr/dw)