Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menurunkan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik pada Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, untuk menegaskan pelarangan mudik, maka Walikota Pekanbaru sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Diharapkan dengan adanya SE ini dapat menekan lonjakan mudik dan mengantisipasi penyebatan Corona di Kota Pekanbaru.
“Jadi bagi ASN yang nekat mudik maka akan di beri sanksi. Salah satu sanksinya yaitu penurunan pangkat. Jika tidak percaya silahkan saja mudik lebaran,” kata Jamil kemarin.
Selain ASN, surat edaran ini juga berlaku untuk warga. Diharapkan Satgas Covid bisa dilakukan pengawasan secara ketat di setiap kecamatan dan kelurahan.
“Kalau sudah ada larangan, apa yang tidak boleh jika dilakukan tentu ada sanksi,” tutupnya.
Seperti diketahui, sebaran wabah virus corona terus menigkat di Kota Pekanbaru. Dari data Dinas Kesehatan, tercatat sebanyak 39 kelurahan yang berstatus zona merah dan 12 kelurahan zona oranye. (af)