Pekanbaru (Nadariau.com) – Jaringan Investigasi dan Pemberantasan Korupsi (Jipikor) akan aksi papan bunga besok Jumaat (30/4/2021), di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Direktur Eksekutif Jipikor Tri Yusteng Putra mengatakan, aksi papan bunga ini sebagai pengganti unjuk rasa untuk menyuarakan suara rakyat atas dugaan korupsi yang dilakukan pejabat. Sementara sekarang Pemerintah melarang melakukan aksi turun ke jalan karena wabah Virus Corona dan melarang ada kerumunan massa.
Papan bunga ini nantinya berisikan “Mendukung Kejati Riau mengusut dugaan permainan Alat Pelindung Diri (APD) Covid Dinas Pendidikan Siak Dengan Nilai Rp2,6 M”.
“Dugaan permainan APD Covid pada dinas pendidikan ini telah banyak dibuat ganda (Double). Baik anggaran untuk masker, thermogan dan/atau westafel. Hal ini kami duga merupakan modus permainan anggaran. Dan kami juga melihat adanya perencanaan untuk meraup pundi – pundi rupiah dilingkungan Dinas Pendidikan Siak,” kata Yusteng, Kamis (29/4/2021).
Dalam surat edaran Menteri no 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus yaitu, belajar daring atau online. Kepada kepala daerah bahwa sekolah tidak perlu tatap muka. Surat edaran ini dikeluarkan pada 24 maret 2020.
Sementara pengadan ini ada yang dilaksanakan pada bulan Mai, September dan Oktober tahun anggaran 2020. Sehingga modus tersebut yang menjadi pertanyaan, untuk apa dinas pendidikan membuat program itu? Padahal menteri sudah menyurati kepala daerah agar sekolah tatap muka ditiadakan.
“Makanya kami duga permainan ini dapat dilihat dari perencanaan dinas. Kami duga hanya akal – akalan Dinas Pendidikan Siak semata untuk menghabiskan anggaran tersebut,” ujar Yusteng.
Untuk itu diharapkan dengan adanya papan bunga ini, Jipikor Riau mendapat dukungan dari Kejati Riau. Agar dapat memeriksa Kadis Pendidikan Siak, PPK dan PPTK kegiatan.
Kemudian aksi ini bisa menjadi pintu masuk bagi Kejati Riau untuk memanggil oknum berdasarkan data yang akan diberikan, terkait kegiatan double maupun kegiatan dibuat setelah surat edaran menteri.
Kedepan, Diyakini Kejati Riau akan mengembangkan laporan ini. Sebab dari peyelidikan nanti, tidak tertutup kemungkinan oknum Disdik Siak ada indikasi barang yang dibeli secara di mark up maupun tidak sesuai spek.
“Karena kami melihat kegiatan ini diduga terkesan dipaksakan. Dimana sekolan sudah jelas diliburkan, namun pihak dinas tetap melakukan kegiatan untuk siswa. Jika Kejati Riau tidak merespon laporan ini, maka kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa setelah habis lebaran Idul Fitri. Kami akan terus memantau kasus ini, sebab jelas memainkan anggaran Covid bisa dihukum mati sesuai pernyataan Ketua KPK,” tegas Yusteng. (olo)


