KUANSING (NADARIAU.COM): Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin( PETI ) di kawasan Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, akhirnya berhenti beroperasi setelah dilakukan penertiban oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Bahkan pihak kepolisian dari Polsek Hulu Kuantan saat ini rutin melakukan patroli terhadap perkembangan PETI tersebut.
“Aktivitas PETI di Hulu Kuantan sudah berhenti semenjak kita lakukan penertiban beberapa waktu lalu,” ungkap Kapolsek Hulu Kuantan AKP Sahardi S.H, Rabu (29/4/2021)
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk mencegah perkembangan PETI ini, bahkan dengan beberapa cara termasuk patroli rutin setiap hari.
“Jadi saat ini, tetap kita lakukan patroli rutin, patroli rutin ini kita lakukan untuk mencegah perkembangan PETI ini,” jelasnya
Dijelaskannya, kondisi perekonomian masyarakat dan penghasilan masyarakat yang banyak bergantung dengan pekerjaan tersebut membuat aktivitas PETI ini sering muncul secara sembunyi sembunyi.
Untuk itu menurut nya, persolan tersebut tidak hanya menjadi atensi pihak kepolisian namun juga ada peran aktif dari pihak pemerintahan untuk mencarikan jalan keluar permasalahan tersebut mengingat banyaknya masyarakat yang bergantung hidup dengan pekerjaan tersebut, khususnya masyarakat desa desa yang ada di pinggiran sungai di kecamatan Hulu Kuantan tersebut.
“Kami dari pihak kepolisian tetap terus melakukan pencegahan. Namun peran aktif pemerintah juga harus ada untuk mencarikan solusinya. Karena banyak masyarakat yang bergantung hidup dengan pekerjaan itu,” jelasnya
Sementara itu di kutip dari Riauin.com tokoh masyarakat di Kuansing juga sempat menyoroti masalah aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat di Kuansing tersebut. Hal itu disampaikan wakil Ketua DPRD Kuansing, Zulhendri Nazarudin beberapa waktu lalu yang menyarankan kegiatan tambang emas di Kuansing dicarikan wadah legalisasinya. Supaya para pelaku tambang bisa nyaman dalam beraktifitas.
“Intinya, kekayaan alam Kuansing harus dinikmati oleh masyarakatnya sendiri,” tegasnya.
Menurutnya Pemkab tidak boleh abai dengan nasib rakyatnya. Apalagi, sejak dibukanya pintu bagi penambang perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat berdasarkan PP No.105 Tahun 2015 bakal memberi peluang legalisasi bagi penambang rakyat.
Disebutkan Zul, emas memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, di samping itu jika dikelola dengan baik tentu akan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat dan memberi pemasukan bagi daerah (Don)