Kampar (Nadariau.com) – Pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Kampar kemarin (21/04).
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman mengingatkan para anggota forum perihal Instruksi Presiden untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Yang mana dalam poinnya di sini untuk melakukan penegakkan kepatuhan dan penegakkan hukum terhadap badan usaha (BUMN, BUMD, dan Pemda) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial bagi ketenagakerjaan.
“Jadi, ndak ada main-main lagi, kita proses sesuai prosedur dan tegas perusahaan-perusahaan yang tidak patuh,” ungkapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Nora D. Manurung mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya berharap dengan kemitraan antar lembaga yang telah terjalin ini kiranya menjadi upaya bersama dalam menegakkan kepatuhan peserta khususnya dari pemberi kerja terhadap pekerjanya dalam pemenuhan jaminan kesehatan nasional.
“Karena tak jarang buruh harian lepas, yang tak ada kontrak, sehingga dianggap kewajiban pemberi kerja lepas. Beberapa upaya hingga turun bersama Disnaker sudah dilakukan, tentunya menjadi upaya akhir dari kami dengan melimpahkan SKK (surat kuasa khusus – red) kepada Kejari,” terang Nora.
Pada forum juga ditetapkan beberapa program kerja ke depan yang dapat disinergikan bersama. Kejaksaan Negeri kiranya dapat dilibatkan saat turun bersama melakukan pengawasan bersama Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga kiranya dapat diberikan data-data perusahaan agar dapat dicek kelengkapan perizinannya. (ind)


