Kamis, Januari 29, 2026
BerandaHeadlineJupri Benarkan Pungutan SKDU, Berdalih Untuk Membayar Paket Internet

Jupri Benarkan Pungutan SKDU, Berdalih Untuk Membayar Paket Internet

Kampar (Nadariau.com)- Kepala seksi (Kasi) umum atau kepala urusan (Kaur), Desa Pulau Sarak, Jupri menegaskan pihaknya melakukan pungutan surat keterangan domisili usaha (SKDU) berbayar itu benar.

Kendati demikian, pungutan SKDU tersebut ia gunakan untuk membeli paket internet.

Dikutip dari Reportaseindonesia.id, ia menyebut hal itu berlaku bagi masyarakat yang berdatangan untuk pengurusan SKDU di luar jam kantornya.

“Saya tidak pernah merasa melakukan pungutan liar (Pungli) dan hanya meminta biaya paket saja sebab mereka datang kerumah saya serta saya tidak pernah memaksa mereka untuk membuat surat SKDU tersebut,” bantahnya di portal berita Reportaseindonesia.id, Selasa 20 April 2021.

Bahkan pihaknya menekankan, bagi masyarakat yang datang ke kantor tidak akan dipungut biaya.

“Selagi itu jam kantor atau jam Dinas meraka datang kekantor desa dan kami atas nama pemerintah desa ( Pemdes) Pulau Sarak tidak pernah memungut biaya dari masyarakat,” lugasnya.

Pernyataan Jupri tersebut diperkuat oleh Kepala Desa Pulau Sarak, Erwin Saputra.

Erwin mengatakan jam tugas di kantornya untuk melayani masyarakat itu sudah seharian.

“Padahal jam tugas kami itu hampir satu hari di kantor untuk melayani
masyarakat dan masak meluangkan waktu sebentar untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) itu tidak sempat ke kantor desa,” cetusnya.

Di sisi lain, pungutan SKDU mendapat sorotan dari Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kampar, Zamhur, SAg, MSi

Kepada Nadariau.com, Zamhur berujar pelayanan publik tidak boleh ada pungutan.

“Secara aturan tidak ada iuran pungutan atau apapunlah itu namanya, itukan sifatnya pelayanan publik,” tegasnya.

Kewajiban pemerintah desa yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jika ada dituangkan dalam Perdes (peraturan desa), itu perlu dievaluasi kembali. Pokoknya tidak ada bayar-bayar, nanti kita akan coba konfirmasi, tentu kita harus luruskan, kalau itu memang ada pungutan atau pembayaran kita akan ingatkan kadesnya untuk menegur perangkat/kaurnya,” tangkasnya.

Sebelumnya salah seorang warga, Eet melaporkan adanya penerbitan surat keterangan domisili usaha (SKDU) diterapkan dengan tarif belasan ribu rupiah hingga puluhan ribu rupiah tiap pengurusan surat.

“Hal itu dilakukan oleh oknum Kaur, dipatokkannya lima belas ribu rupiah hingga dua puluh ribu rupiah,” kata Eet, Minggu 18 April 2021.

Menurut Eet, pihaknya merasa keberatan dengan ketentuan yang dibuat oleh oknum Kaur tersebut.

“Saya keberatan, kami dan ratusan warga lainnya perlu surat itu untuk mengurus Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah untuk pelaku UMKM (BLT UMKM),” jelas Eet.

Eet menilai tarif yang dibuat oleh oknum KaUr tersebut hanya ketentuan sepihak, tak ada imbauan pemerintah mengutip untuk pengurusan SKDU.

“Saya yakin, ini hanya pandai-pandai KaUr saja suruh warga membayar, padahal kami baru mau daftar BLT, belum juga cair, eh sudah dipotong atas,” tuturnya.

Pihaknya mengaku hingga kini SKDU saudara kandungnya bermasalah jika tak mau bayar dengan harga segitu.

“Abang kandung saya itu sudah lama mengurus penerbitan SKDU, tapi belum juga kelar dan bermasalah, dikarenakan belum melakukan pembayaran,” tutup Eet. (Dika/DW)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer