Bengkalis (Nadariau.com) – Aksi nekat yang dilakukan tersangka KW sangat membahayakan pengendara yang menggunakan akses Jalan Tol Sumatera. Karena beliau sudah berani menganggu sarana dan prasarana jalan khusus tersebut.
KW tidak berkutik dibekuk Unit Reskrim Polsek Pinggir saat membawa dan mau menjual tiga unit rambu rambu jalan di ruas Tol Trans Sumatera Pekdum KM 73 Desa Pinggir Kec. Pinggir Kabupaten Bengkalis ke tempat penjualan barang bekas.
Demikia dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanro STrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung, Selasa (13/4/2021).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya pencurian rambu-rambu jalan tol tersebut berawal pada hari Sabtu (10/4/21) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Patroli di ruas Tol Trans Sumatera mengetahui rambu-rambu jalan telah hilang, selanjutnya melakukan pengintaian mencari pelaku dan meloaporkan kejadian ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.
Kemudian pada Ahad (11/4/21) sekitar pukul 11.00 WIB tepatnya di tempat penjualan barang bekas (butut) di Jalan M. Salim Desa Pinggir, tim melakukan pengintaian dan menemukan seorang pelaku sedang membawa 3 unit rambu-rambu jalan, selanjutnya tim mengamankan pelaku KW.
“KW mengakui perbuatannya telah mengambil rambu-rambu jalan di ruas Tol Trans Sumatera Pekdum KM. 73 Desa Pinggir mau dijual ke tempat penjualan barang bekas tersebut namun pemilik barang bekas tersebut tidak mau menerima/membeli rambu rambu jalan tersebut,” ungkap Kompol Firman.
Perbuatan tersangka ini dapat membahayakan pengendara kendaraan yang melintas di jalan Tol dan terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (rtc/ami)