Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam sidang putusan pada 22 Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 25 TPS Rohul dan 1 TPS di Inhu. KPU Rohul dan KPU Inhu sendiri sudah merencanakan waktu pelaksanaan PSU ini.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, jadwal sementara, KPU Rohul merencanakan hari pelaksanaan PSU pada Rabu, 21 April 2021 mendatang. Sementara itu, KPU Inhu menjadwalkan pada Selasa, 20 April 2021.
Namun, jadwal ini belum final, karena masih akan dipengaruhi oleh berbagai persiapan seperti logistik, pengangkatan badan adhoc, hingga koordinasi ke semua pihak.
“Penentuan hari PSU memperhatikan berbagai persiapan seperti ketersediaan logistik, pementukan atau pengangkatan kembali badan adhoc, sosialisasi, dan koordinasi para pihak,” jelas Nugroho, Senin 29 Maret 2021.
Sementara Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hulu (Inhu) akan bersumber dari APBD masing-masing daerah.
Nantinya akan ada revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU dan pemkab untuk anggaran PSU ini. Namun, dia belum merincikan berapa anggaran yang akan disiapkan.
“Anggaran dari APBD, dengan melakukan revisi dari NPHD sebelumnya. Total biayanya kami juga belum dapat update,” jelas Nugroho, Selasa (30/3/2021). (bpc/eko)


