Jumat, Januari 30, 2026
BerandaHeadlineHak Kesehatan Pekerja Masih Jadi Primadona Selama Pandemi Covid-19

Hak Kesehatan Pekerja Masih Jadi Primadona Selama Pandemi Covid-19

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemenuhan hak jaminan sosial Pekerja, khususnya jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan masih menjadi primadona apalagi selama pandemi Covid-19.

Masih ada saja Pekerja yang belum didaftarkan Pemberi Kerja padahal secara nyata masih dan sedang bekerja, atau bahkan ada Pekerja yang sudah lebih dulu dinonaktifkan kepesertaannya hanya karena sedang proses pemberhentian hubungan kerja (PHK) di pengadilan (belum inkrah).

Hal ini sungguh menjadi perhatian bagi Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Riau, Imron Rosyadi.

Mnenurut Imron, tujuan penyelenggaraan JKN (Jaminan Kesehatan Naional – red) ini adalah menjamin Pekerja memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana tertuang dalam UU No. 40/2004 Pasal 19 Ayat 2.

Oleh sebab itu, diharapkan Pemberi Kerja/Badan Usaha bisa mengikuti peraturan. Paling penting adalah memastikan setiap tenaga kerja yang dinonaktifkan itu betul-betul sudah PHK. Dimana nanti teknisnya akan dijelaskan oleh BPJS Kesehatan. Tetapi jika kami masih menemukan kasus seperti ini, akan kami tindak. Karena itu, terkait dengan Perban 5/2020 (Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 -red) di atas, penting bagi pihak perusahaan untuk mematuhinya.

“Agar perlindungan terhadap Pekerja atas jaminan kesehatan Pekerja dan keluarganya bisa terlaksana dengan baik,” tegas Imron pada Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN, Rabu (24/03) kemarin.

Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Alicia Ade Nursyafni menjelaskan hal-hal yang mendasar pada poin-poin perubahan di Perban 5/2020 ini, yakni pendaftaran Pekerja dan pemberhentian kepesertaan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja yang hadir sebagai langkah awal.

“Dengan perubahan ini Pekerja lebih mendapat kepastian atas hak jaminan kesehatannya. Kami akan mengawal betul hingga akhir sampai Pekerja yang secara nyata belum didaftarkan menjadi terdaftar di badan usahanya, dan memastikan dengan verifikasi kelengkapan berkas pemberhentian seorang Pekerja, baik karena PHK dengan jaminan atau tanpa jaminan,” terang Ade. (ind)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer