Rohul (Nadariau.com) – Kasus bentrok antara dua kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila dengan Ikatan Pemuda Karya (IPK), di Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) beberapa waktu lalu, ditangani oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Pasir Pengaraian.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Negeri Pasir Pengaraian Hendar Rasid Nasution SH MH mengatakan, untuk kasus bentrok antara dua Ormas ini sudah masuk ke tahapan persidangan dengan agenda memeriksaan saksi saksi.
“Terduga pelaku pembakaran mobil IPK ada tiga orang, yakni tiga orang tersangka, JB, MI dan IS. Untuk ke tiga tesangka, disangkakan pasal 170 ayat 1, ayat 2, dengan acaman pidana 9 tahun penjara,” kata HR Nasution, Sabtu (20/3/2021).
“Saat ini kita belum menentukan tuntutan. Karena kita masih melihat fakta fakta di persidangan,” jelas HR Nasution. (tra)


