Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diterapkan di Kota Pekanbaru. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama didaerah masih zona merah.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PPKM rencana akan diterapkan di 11 kelurahan yang tersebar di 6 kecamatan. Sementara ke-11 kelurahan dimaksud diantaranya, Kelurahan Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani. Kemudian Kelurahan Rejosari dan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Selanjutnya Kelurahan Tangkerang Tengah dan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Lalu Kelurahan Air Dingin, Simpang Tiga, Tangkerang Labuai dan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Seterusnya Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya dan Keluranan Limbungan, Kecamatan Rumbai.
“Kita segera terapkan, ada kemungkinan akhir bulan ini,” kata Firdaus, usai memimpin rapat Evaluasi Penanganan Covid-19, Kamis (18/3/2021).
Disampaikan walikota, penerapan PPKM bertujuan menekan laju penyebaran kasus covid-19 di sebelas kelurahan bersangkutan. Karena dari 83 kelurahan, 11 kelurahan tersebut berada di zona rawan penularan covid.
Bahkan, sebelas kelurahan dimaksud kerap menjadi zona merah penularan covid-19. Kelurahan tersebut punya potensi penularan yang tinggi.
Untuk itu, walikota segera menerbitkan perwako terkait penerapan PPKM. Mereka menyiapkan sejumlah regulasi dan SOP penerapan PPKM. (ap)


