PEKANBARU (nadariau.com) – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Riau (AMPLI.R) melaporkan dugaan kebun ilegal milik PT Agro Abadi kepada Gakkum KLHK dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Pasalnya, status HGU kebun masih milik PT Rimba Seraya Utama dan belum dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit milik PT Agro Abadi.
Samain selaku Ketua AMPLI telah melaporkan lahan ilegal PT Agro Abadi tersebut kepada Gakkum KLHK, Senin (16/3/2021).
Dikatakan Samain, pihaknya melaporkan dugaan kebun ilegal PT Agro Abadi ke Gakkum KLHK karena tindakan PT Agro Abadi diduga telah melanggar peraturan Menteri Kehutanan. Selain Gakkum KLHK, pihaknya juga melaporkan hal sama kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan harapan agar perkebunan ilegal PT Agro Abadi ini dapat ditindak karena diduga telah terjadi kerugian daerah dalam hal pemasukan daerah.
“Karena perkebunan itu tidak mengantongi izin semestinya dan kita berharap Dinas Perkebunan bisa menyegel kebun ttersebut karena apabila tetap dibiarkan kami menduga ada oknum pejabat di Dinas Perkebunan yang menerima setoran dari PT Agro Abadi karena data sudah kami berikan jadi tidak ada alasan dinas perkebunan mendiamkan kebun ilegal PT Agro Abadi ini, apa lagi kebun ini telah lama beroperasi di Riau, hampir 15 tahun, tanpa prosedur yang jelas layaknya perkebunan, ” ujar Samain.
Samain melanjutkan, apabila PT Agro Abadi tetap tidak ditindak maka pihaknya memastikan akan menggelar aksi di gakkum KLHK, dinas perkebunan dan kantor PT Agro Abadi.
Kewenangan Kabupaten Kampar
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir Zulfadli yang ditemui di kantornya, Rabu, 17 Maret 2021, mengatakan pihak yang lebih pas untuk ditanya mengenai dugaan kebun ilegal PT Agro Abadi adalah Kabupaten Kampar sebagai pihak yang mengeluarkan perizinan.
Provinsi, sambung nya, bukan hendak melemparkan tanggung jawab dalam persoalan ini namun memang seperti itulah alurnya. “Baiknya tanyakan dulu ke Kampar, kalau tak selesai juga baru ke provinsi, ” kata Zulfadli sambil menghembuskan asap rokoknya.
Perlu diketahui, sesuai data yang diserahkan AMPL.R ke disbun, izin kebun PT Agro Abadi ditandatangani oleh Jefry Noor, Bupati Kampar saat itu. (bud/olo)


