Inhu, (Nadariau.com) – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan Uang tunai Ratusan Juta Rupiah dan Sabu seberat 7,97 Gram dari seorang pengedar Narkotika warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat pada, Kamis 25/02/2020 sekira pukul 19:30 Wib.
Warga Pekan Heran yang diamankan Satresnarkoba tersebut yakni RA alias Kadus (51) tahun.
Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu berskala besar ini dilakukan di lokasi kuburan Cina, Desa Pekan Heran.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.I.K MH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat 05/03/ 2021 membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu di Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat tersebut.
Misran menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba di Desa Pekan Heran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satresnarkoba Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos, langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 19:00 WIB, tim melakukan pengintaian pada sejumlah titik yang dianggap rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Tidak lama kemudian tepatnya, pukul 19:30 WIB tim melihat seorang laki-laki paruh baya yang tidak dikenal sedang duduk disekitar kuburan Cina. Laki-laki paruh baya itu seperti menunggu seseorang serta menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Saat tim mendekat, laki-laki itu sempat membuang sesuatu ke tanah, setelah dicari barang yang dibuang tersebut akhirnya ditemukan 1 kantong plastik warna hitam, ketika kantong dibuka terdapat 1 kotak kanebo, dalam kotak kanebo ada lagi 1 kotak vitamin merek Inboost, tim sempat terkejut ketika melihat isi kotak vitamin itu, sebab ada 2 bungkus besar serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 7,97 gram.
Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti, selanjutnya tim menuju ke rumah tersangka, saat digeledah, ditemukan lagi uang tunai sebesar Rp 232, 240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba sesuai pengakuan tersangka.
Selain uang tunai, juga diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti puluhan plastik klep, sendok dari pipet, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan lainnya.
“Kasus ini sedang dikembangkan, sebab berdasarkan pengakuan tersangka, kuat dugaan masih ada lagi keterlibatan tersangka lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus,” tutup Misran. (Rio)


