Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo) Riau, Chairul Rizki, mengaku sedang gencar melakukan koordinasi dengan pihak Dewan Pers dan PWI.
Hal ini sehubungan bakal diterbitkannya Pergub Riau terkait kerjasama iklan dan advertorial antara pihak pemerintah dengan media.
”Kami ingin semua bentuk kerjasama antara pihak pemerintah dengan media tidak menimbulkan masalah hukum. Sebab sebagaimana sudah terjadi saat ini di sejumlah daerah ini, ada kasus-kasus pidana yang dialami birokrat yang mengurus masalah kerjasama iklan dan advertorial tersebut,” kata Rizki
Rizki selanjutnya mengungkapkan saat ini ada sekitar 200 media yang mengajukan permohonan kerjasama dengan Diskominfo dimana 150 media di antaranya sudah diverifikasi.
Dari hasil verifikasi tersebut ada 15 media baik cetak, elektronik maupun daring yang dipandang memenuhi syarat.
Diantara syarat yang harus dipenuhi media agar lolos verifikasi selain syarat administratif dan faktual di Dewan Pers juga harus mempunyai wartawan di setiap kabupaten/ kota.
“Untuk media cetak selain harus terdistribusi di seluruh wilayah Riau juga harus mempunyai percetakan sendiri. Sekarang semuanya makin ketat peraturannya,” terang Rizki.
Sementara di Provinsi Riau saja kini ada sekitar 1.700 media baik cetak, elektronik maupun media daring.
Realita ini menempatkan Riau berada pada posisi kelima yang mempunyai media terbanyak di Indonesia setelah Jatim, DKI Jakarta, Batam dan Sumut. (Tirastimes/ed)


