Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti
Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2021.
Dimana, selama libur Imlek 2572, ASN dibatasi kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur Tahun Baru Imlek 2572 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Untuk itu, kita mengimbau ASN agar mengikuti surat edaran dari Kemenpan RB tersebut,” kata Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Jumat (12/2/2021).
Disampaikan Ayat, larangan bepergian keluar kota itu merupakan langkah antisipasi pemerintah untuk menekan sebaran wabah virus corona.
Hal itu dinilai perlu mengingat Pekanbaru sendiri masih berada di tengah pandemi Covid-19.
“Ini adalah satu upaya menghindari penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Dalam SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Selasa (9/2/2021) kemarin disebutkan, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah terhitung Kamis (11/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021). (don)


