Senin, Desember 15, 2025
BerandaHeadlineDemi Kebaikan, DPRD Riau Minta Tunda Pemilihan Dewan Direksi PT PIR dan...

Demi Kebaikan, DPRD Riau Minta Tunda Pemilihan Dewan Direksi PT PIR dan SPR

Pekanbaru (Nadariau.com) – Demi kebaikan Pemerintah Provinsi Riau dan Gubernur Riau, DPRD Riau meminta untuk menunda proses pemilihan dewan redaksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk PT PIR dan PT SPR.

Karena menurut Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, proses pelihannya belum jelas. Sehingga telah menimbulkan gejolak dikalangan masyarakat.

“Hari ini, kita sudah melakukan pertemuan untuk musyawarah dengan Kabiro Perekonomian. Namun musyawarah ini dibatalkan karena Tim Seleksi (Timsel) pemilihan dewan direksi tidak hadir,” kata Husaimi, Kamis (28/1/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Kabiro perekonomian sudah berusaha meyakinkan anggota DPRD Riau. Dan dia sudah menegaskan, bahwa pemilihan dewan direksi telah sesuai dengan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang BUMD.

Kemudian, terkait pemilihan, pengangkatan dan/atau pemberhentian dewan direksi akan dilakukan oleh tim yang ditunjuk gubernur. Dan tidak melibatkan DPRD Riau.

“Pada kesempatan ini, kita tidak menyalahkan Biro Perekonomian atau pun Timsel. Karena mereka mengatakan bahwa proses pemilihan sudah sesuai dengan Permendagri nomor 37. Namun yang kita pertanyakan bagaimana proses pemilihan dewan redaksi tersebut. Namun Kabiro belum bisa meyakinkan kami,” tanya Husaimi, yang masih penasaran.

Jadi demi kebaikan pemerintah, DPRD meminta agar gubernur bisa menunda penetapan dewan redaksi. Artinya bukan membatalkan. Nanti setelah dijelaskan bagaimana prosedur seleksi dan proses pemilihannya, silahkan dilanjutkan kembali.

Ketika ditanya, jika pihak Pemprov Riau tetap melanjutkan proses penetapan direksi tanpa melibatkan DPRD? Maka Husaimi menegaskan, bawa gubernur tidak lagi mendengarkan suara rakyat. Sementara Lembaga DPRD adalah benteng terakhir untuk penyampaian aspirasi rakyat.

“Sebelumnya Pemprov Riau sudah melaksanakan proses pemilihan dewan direksi di PT Jamkrida (BUMD). Saat itu dewan tidak dilibatkan. Bagi kami tidak apa-apa. Dan saat itu kan tidak ada gejolak di masyarakat,” jelas Husaimi.

Sementara Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau Dr Jhon Armedi Pinem ST MT mengaku, bahwa dia sudah menjelaskan kepada DPRD Riau bagaimana tata cara proses pemilihan dewan direksi secara terang benderang.

Proses pemilihannya sudah sesuai dengan Permendagri 37. Jadi tidak ada peraturan maupun undang-undang yang dilanggar.

Jhon meminta kepada DPRD Riau untuk membiarkan dirinya bekerja dulu. Jangan semuanya dipermasahkan. Sedangkan sekarang masih ditahap memulai. Kecuali nanti setelah prosesnya sudah selesai barulah dipertanyakan.

“Proses pemilihan direksi ini sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang berlaku. Tidak ada undang-undang yang dilanggar. Kami sudah menjelaskan secara terang benderang,” kata Jhon sambil berlalu dari hadapan wartawan, dengan wajah kesal, usai pertemuan dengan Komisi III DPRD Riau. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer