Meranti (Nadariau.com) – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil melacak pelaku yang telah mengambil (mencuri, red) chip dari akun “Tina Andespa”.
Kepala Satuan Reserse (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH menegaskan telah menemukan siapa dalang atau orang yang dengan sengaja melakukan tindakan pencurian chip yang saat ini menjadi alat bukti dalam perkara judi online.
“Kita sudah tahu siapa orang yang mengambil chip itu. Tapi untuk identitas lengkapnya belum bisa saya jabarkan, sepertinya orang itu koleganya,” ungkap AKP Prihadi, Jumat (22/01/2021).
Prihadi mengatakan, perjudian pada aplikasi Higgs Domino merupakan sinergisitas pihaknya dengan jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Hal itu dikarenakan pengguna aplikasi Higgs Domino di Kepulauan Meranti berada pada peringkat tertinggi di Provinsi Riau.
Ironisnya, jelas Prihadi, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) melonjak tinggi dari akhir hingga awal tahun 2021.
Ditambah lagi kasus pencurian sepeda motor pejabat diinstansi terkait yang dilakukan oleh seorang remaja di Kampung Baru beberapa waktu lalu.
Kondisi motornya itu dipotong-potong lalu dijual terpisah dengan harga ratusan ribu. Saat kita tanya untuk apa uangnya dia jawab untuk membeli chip.
“Nah, dinamika ini kita tangkap sebagai fenomena yang tidak baik. Bahkan pada Oktober lalu, kita telah menerima surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam surat itu kita diminta melakukan penindakan karena penyalahgunaan game itu sudah meresahkan,” jelasnya.
Menurutnya, peristiwa itu lantas membuat jajarannya mengambil tindakan guna meminimalisir Harkamtibmas ditengah masyarakat.
Untuk itu, pihaknya melakukan penangkapan pada tiga orang berinisial BH alias Budi (32), YD alias Iyan (35) dan BR selaku orang yang menjual Chip kepada BH dan YD.
“Jadi perlu saya jelaskan game itu tidak salah, yang salah itu penggunaanya mengarah pada keuntungan. Rumusan Pasal 303 ayat (3) kena pada mereka bertiga,” tegasnya. (bom)


