Inhil (Nadariau.com) – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memimpin Rapat Persiapan Gelar Sidang Itsbat Pernikahan kerjasama antara Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama, Jum’at (22/1/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Umum GOW Inhil Hj Zulaikhah Wardan SSos ME. Kegiatan ini bertempat di Kediaman Dinas Bupati, Jalan Kesehatan Nomor 1 Tembilahan. Rapat tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Agama, Kakan Kemenag, Kadis Kominfo PS, Kadis Sosial, Kadis DP2KBP3A, Kabag Umum dan Prokopim, pengurus GOW, IWO, serta Emak Sehat.
Dalam arahannya, Zulaikhah menyampaikan bahwa GOW sebagai organisasi yang menaungi 20 organisasi merasa terpanggil untuk menjembatani penyelesaian masalah Sidang Itsbat Pernikahan ini.
Fenomena di masyarakat saat ini serta masukan dari beberapa ormas masih adanya masyarakat yang melangsungkan pernikahan namun tidak didaftarkan atau tercatat oleh Negara (tidak ada akta nikah, red).
“Akibatnya akan menyulitkan dalam penyelesaian berbagai administrasi kependudukan seperti membuat akta kelahiran anak, KTP, KK, pendidikan, dan Bansos, juga lain-lainnya,” papar wanita yang selalu tampil anggun bersahaja ini.
Oleh sebab itu, imbuhnya, GOW bersama pihak terkait berdiskusi menyelesaikan permasalahan tersebut. Dirinya berencana bahwa pembuatan akta nikah bagi pasutri yang menikah siri akan menjadi program prioritas GOW.
Adapun rancangan alur pelaksanaan yakni Sidang Itsbat dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan mengeluarkan prodak Amar Putusan (melegalkan pencatatan nikah).
“Diteruskan pembuatan akta nikah atau buku nikah oleh Kemenag. Dan diteruskan kembali ke Disdukcapil sebagai dasar pembuatan KK, KTP, dan akta kelahiran,” katanya. (mad/adv)


