Pekanbaru (Nadariau.com) – Yayasan Riau Hijau Watch mengadakan aksi pemasangan papan bunga di depa Kantor Gubernur Riau, Kamis (21/1/2021).
Di papan bunga tersebut bertuliskan “Mendukung Gubri Tindak Dugaan Limbah dan Dugaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Batuan Ilegal PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)”.
Saat di konfirmasi oleh media, Ketua Umum Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra. SHut membenarkan papan bunga itu dikirim oleh Yayasan Riau Hijau Watch.
“Benar papan bunga itu kami yang memasangnya,” kata Yusteng.
Adapun tujuannya melakukan aksi papan bunga itu yakni untuk mengingatkan Gubernur Riau bakal ada permasalahan besar setelah PT CPI pasca meninggalkan Provinsi Riau, bila tidak ditindak dan diurus dengan baik.
Sementara permasalahan yang terjadi saat ini, diduga masih ada permasalahan limbah dan pertambangan mineral bukan logam batuan.
Diharapkan Gubernur Riau cepat tanggap. Karena masalah limbah ini berpotensi konflik dengan masyarakat apabila tidak terselesaikan kedepanya dan dengan adanya dugaan pertambangan mineral logam bukan batuan yang dilakukan PT CPI.
Untuk itu, Gubri harus tegas menuntut hak daerah. Karena selama mereka melakukan pertambangan jenis tersebut, tidak ada kontribusi bagi daerah.
Dalam aksi ini, ternyata ada terdapat tantangan. Dimana sebelumnya ada pihak yang kepanasan, sehingga papan bunga tersebut sempat dipinggirkan oleh pihak keamanan Kantor Gubernur. Namun akhirnya dipasang mereka kembali.
“Semoga pihak yang kepanasan dari aksi papan bunga itu, diharapkan bukan dari pihak Pemerintah Provinsi Riau. Karena, jika pemerintah yang kepanasan dengan aksi ini, maka kami tidak yakin permasalahan limbah dan pertambangan mineral bukan logam batuan itu bisa diselesaikan sebelum PT CPI hengkang dari Riau,” tegas Yusteng.
Sementara saat dikonfirmasi penasehat hukum yayasan Riau Hijau Watch, Budi Harianto SH mengatakan akan melakukan legal audit terhadap limbah dan pertambangan mineral bukan logam batuan, yang diduga dilakukan oleh PT CPI.
“Yang mana nantinya kami akan melakukan langkah langkah hukum,” kata Budi. (olo)


