Jumat, Januari 30, 2026
BerandaHeadlinePenerimaan Retribusi Pelataran dan Tera Ulang di Diskop UKM Prindag Pelalawan 2020...

Penerimaan Retribusi Pelataran dan Tera Ulang di Diskop UKM Prindag Pelalawan 2020 Lampaui Target

Pelalawan (Nadariau.com) – Meskipun masih dalam kondisi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Kabupaten Pelalawan, namun pelayanan-pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan.

Inovasi-inovasi juga harus terus diupayakan, tentu dengan tetap berpedoman pada prokes Covid-19 serta mengindahkan himbauan pemerintah dimanapun kita berada.

“Dalam kondisi seperti ini Dinas Koperasi UKM Prindag terus berupaya memaksimalkan potensi-potensi yang menjadi kewenangan dan sumber penerimaan retribusi di dinas tersebut,” kata Kadis Koperasi UKM Prindag Fakhrizal, Kamis (30/12/2020).

Ada 4 potensi retribusi yang ditargetkan dalam Tahun 2020 yaitu pelayanan pasar pelataran, los, kios dan pelayanan tera/tera ulang.

Sampai akhir November 2020, realisasi penerimaan mencapai angka terakhir. Yakni untuk retribusi tera mencapai Rp 471.105.000,- dari target Rp 455.000.000,- dengan demikian terjadi over penerimaan sebesar 1,07%.

Sedangkan untuk retribusi pelayanan pasar pelataran meningkat lebih dari 100% yaitu sebesar Rp 50.229.000,- dari target Rp 21.000.000,- yang berarti telah terjadi over penerimaan di dibidang pelataran sebesar 139 %.

Selanjutnya penerimaan retribusi yang lain seperti los dan kios, masih dioptimalkan perhitungan dan pengimputannya.

Fakhrizal menyebutkan, secara keseluruhan penerimaan daerah melalui retribusi yang telah diupayakan dan disumbangkan oleh Dinas Koperasi UKM Prindag.

Sampai Bulan November 2020 adalah sebesar Rp 780.619.000,- dari target Rp 820.400.000,- dan tidak termasuk kerjasama pemanfaatan kekayaan daerah.

Ada kemungkinan perhitungan penerimaan ini akan bertambah sampai akhir Desember 2020.

Kemudian diusahakan dan upayakan semaksimal mungkin untuk membantu pembiayaan pembangunan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pelalawan negeri amanah seiya sekata.

Upaya-upaya yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan menertibkan sekitar 65-70 pasar yang tersebar di 12 kecamatan dengan menunjuk tim pengelola pasar rakyat/pasar tradisional yang di SK kan oleh kepala desa/lurah minimal 3 orang sesuai Surat Edaran Menteri Perdagangan RI.

Selanjutnya membangun sarana dan prasarana penunjang pasar menuju standar minimal pasar nasional. Dan diperkuat kinerja tim pemungut retribusi yang ada di setiap kecamatan.

Untuk Tahun 2020 ini juga, Pemkab sudah menggunakan karcis retribusi sebagai bukti tanda penerimaan retribusi pasar yang sah.

Sedangkan untuk pelayanan tera/tera ulang, upaya yg kita lakukan melalui penyesuaian tarif retribusi yang baru berdasarkan Perda yg telah ditetapkan. Upaya ini diperkuat dengan sosialisasi-sosialisasi yang intens kepada pelaku-pelaku usaha dan perusahaan yang berhubungan dengan objek-objek tera/tera ulang sesuai ketetuan yang berlaku.

Perlu kerjasama dan kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izin usahanya termasuk tera/tera ulang ini. Dilihat untuk potensi tera/tera ulang ini sangat besar di Kabupaten Pelalawan dan masih perlu dukungan semua.

Untuk itu perlu kerjasama dan kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izin usahanya termasuk tera/tera ulang ini. Dihimbau kepada seluruh pelaku usaha dan perusahan yang berdomisili dan menginvestasikan modalnya di Kabupaten Pelalawan untuk mengurus izin teranya secara tepat waktu supaya usaha yang dijalankan legal dan kami Dinas Koperasi UKM Prindag siap melayani dengan motto ‘SANTUN’.

Fakhrizal juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terkait atas pencapaian ini. Terhadap pencapaian-pencapaian tersebut saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh staf dan jajaran Dinas serta OPD Teknis lainnya yang telah mendukung pencapaian kinerja OPD Dinas Koperasi UKM Prindag Tahun 2020.

“Meskipun belum maksimal dan dalam situasi Covid-19, mudah-mudahan kedepannya dengan kebersamaan dapat ditingkatkan lagi,” terang Fakhrizal. (liaz)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer