Pekanbaru (Nadariau.com) – Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) dilingkungan Kanwil DJP Riau melaksanakan tindakan penagihan sita secara serentak pada tanggal 25-26 November 2020 lalu, terhadap aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang memiliki hutang pajak.
Aset yang disita berasal dari 8 (delapan) Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak dengan total 5.37 miliar rupiah.
Tindakan penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan tersebut adalah untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak/Penanggung dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif agar Wajib Pajak melunasi hutang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.
Kegiatan sita serentak telah dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang turun ke lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. (son)