Batam (Nadariau.com) – SA alias A pelaku pembunuhan terhadap mandor proyek di Bengkong Sadai, berhasil ditangkap tim Subdit III Jatanras Polda Kepri di Tanjung Uma, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penusukan yang dilakukan SA alias A terhadap korban HT terjadi di ruko pertokoan Permata Sadai jaya, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Saksi melihat korban yang sedang duduk di depan kantin, seketika pelaku SA alias A mengejar ke arah korban sambil membawa pisau di tangan kanannya dan melakukan penusukan,” kata Harry, Sabtu (12/12/2020)
Dijelaskan Harry, Korban sempat mencoba melarikan diri namun akibat luka tusukan dibagian perutnya korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia ditempat pada Jumat malam, 11 Desember 2020.
Menurut Harry, permasalahan diantara korban dan pelaku adalah diduga karena adanya perselisihan terkait pembayaran gaji atau upah, dimana korban merupakan mandor dari pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan.
“Pelaku sudah berulang kali meminta uang gajinya, namun belum dapat diserahkan oleh korban, karena pembayaran dari perusahan masih belum dikeluarkan, inilah awal permasalahan terjadinya penusukan tersebut sehingga mengakibatkan Korban HT meninggal dunia,” terangnya.
Tim dari Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam putih.
Hasil penyelidikan bahwa sepeda motor dimaksud berada di Tanjung Uma, kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dari temuan tersebut dan berhasil menangkap pelaku Inisial SA alias A.
“Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang di pelantar sekitar Tanjung Uma, dan setelah ditelusuri Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti senjata tajam dimaksud,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah senjata tajam, satu unit sepeda motor dan dua handphone milik pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkas Kombes Pol Harry Goldenhardt. (yen)