Siak (Nadariau.com)- Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, menjaring sepuluh orang pelanggar protokol kesehatan 3 M.
Kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan diadakan di tempat keramaian, bagi pemilik usaha, serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Sejumlah Personil Gabungan dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.
“Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian,” kata Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos, Senin, 23 November 2020.
Dijelaskannya, tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan yakni, di Pasar Bawah Minas, Jalan Yos Sudarso Kilometer 30 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas.
Simpang Gang Sederhana, Jalan Yos Sudarso Kilometer 27 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas.
Simpang Gang Muslimin, Jalan Yos Sudarso Kilometer 27 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas.
Depan warung Malik, Jalan Yos Sudarso Kilometer 40 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas.
Depan Warung Desi, Jalan Yos Sudarso Kilometer 27, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas.
“Pelanggar sebanyak sepuluh orang tersebut, tiga orang pelanggar diberikan Teguran Lisan, lima orang pelanggar diberikan Teguran tertulis, dua orang diberikan sanksi sosial,” jelasnya.
Kemudian lanjut dia, para pedagang yang ditemui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya, penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.
Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona).
“kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan.” Tutupnya (Rilis/Andika Wiranata)