Kamis, Maret 5, 2026
BerandaUncategorizedPolres Sosialisasikan Prokes ke Masjid Masjid

Polres Sosialisasikan Prokes ke Masjid Masjid

PELALAWAN (Nadariau) – Dalam semangat mencegah penyebaran Covid 19 di tengah masyarakat, Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan ikut serta dalam kegiatan pengedukasian masyarakat terkait penarapan protokol kesehatan.

Di setiap kegiatan razia yustisi di beberap tempat di kota Pangkalan Kerinci maupun di kecamatan kecamatan, jajaran kepolisian selalu mengambil peran ikut serta sosialisasi penecagahan penyebaran covid 19 di masa kenormalan baru di Kabupaten Pelalawan ini.

Tak hanya di pasar, di jalan dan tempat keramaian saja, pihak kepolisian turun untuk memberikan tahukan masyarakat betapa pentingnya kewaspadaan dalam penanganan penyebaran covid 19, jamaah shalat jum at di masjid pun tak luput dari perhatian Polres Pelalawan yang menghimbau jamaah untuk patuh prokes, dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker. mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Bapak bapak jamaah shalat jumat masjid Nurul Hijrah, kami himbau kepada kita semua yang di dalam masjid ini untuk dapat menyampaikan ke keluarga, anak istri untuk selalu patuh kepada 3M, selalau memakai masker jika keluar rumah, selalu cuci tangan, dan menjaga jarak, hindari kerumunan” himbau Waka Polres Pelalawan Kompol Raden Edi Saputra ke jemaah salat Jumat di Masjid Nurul Hijrah, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jumat (30/10/2020).

Dila njutkan Raden Edi Saputra, kepatuhan dalam menjalankan himbauan pemerintah untuk menerapkan protocol kesehatan secara ketat adalah sebuah upaya untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang orang disekitar kita selamat dari covid 19.

“Tiga M itu menyelamatkan diri kita sendiri, keluarga kita sendiri, dan orang orang di sekitar kita, itu sangat penting, untuk itu, kami harapkan kerjasama dan dukungan masyarakat semua,” lanjut Waka Polres

Raden menambahkan, jika masyarakat abai terhadap protokol kesehatan, dan terjaring razia yustisi, maka pihaknya akan menindak tegas dengan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari teguran lisan, sanksi kerja sosial sampai sanksi denda.

“Jika nanti ada warga yang terjaring operasi yustisi dua kali akan mendapat sanksi yang lebih tegas. Makanya, warga harus mematuhi prokes.” Tegasnya mengakhiri (Apon)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer