Rabu, November 6, 2024
BerandaHeadlinePemkab Kuansing Larang ASN keluar Riau Selama Libur Panjang

Pemkab Kuansing Larang ASN keluar Riau Selama Libur Panjang

Kuansing (Nadariau.com) – Pemkab Kuantan Singingi melarang ASN di lingkungan kerja Kabupaten Kuantan Singingi dan juga seluruh masyarakat untuk tidak keluar Riau selama Libur Panjang.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Kuansing DR Dianto Mampanini SE MT kepada awak media, Rabu (28/10/2020).

Larangan keluar Provinsi Riau diberlakukan selama cuti bersama dan hari libur 28 Oktober 2020-1 November 2020.

Larangan ini dibuat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab Kuansing.

“Ini sebagai upaya kita untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Dan kita minta himbauan ini dipatuhi seluruh ASN dan PNS dilingkungan Pemkab Kuansing,” ujar Dianto Mampanini

kepada perangkat daerah yang memiliki unit pelaksana teknis dinas serta camat untuk menyampaikan larangan ini dan sekaligus untuk mengawasinya.

Dianto Mampanini juga menghimbau agar selalu dirumah untuk beraktifitas dengan selalu menerapkan protokol kesehatan mulai memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (ak)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer