PELALAWAN (Nadariau) – Polisi sub Sektor (Polsubsektor) Pelalawan melaksanakan operasi yustisi di jalan koridor PT. RAPP Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Rabu (28/10/2020).
Operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (new normal).
Pelaksana kegiatan Polsubsektor Pelalawan Bripka Saut N mengatakan yang menjadi sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bila pelanggar terjaring di oprasi tersebut, maka akan langsung dilakukan teguran.
Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri, SH.MH mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi sebagai upaya untuk menekan tingkat kesadaran pada masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Corona sekarang ini. Terlebih dengan tingginya tingkat pasien yang terpapar Covid-19 saat ini.
“Kepada warga yang terjaring razia yang tidak menggunakan masker, akan kita beri teguran, kepada mereka kita himbau untuk patuh 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,”tegas Zulheri
Selain personel Polsubsektor Pelalawan, kegiatan ini juga melibatkan personel TNI dan juga Satpol PP Kecamatan Pelalawan
Sejauh ini, sebut Ipda Zulmaheri, kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Menurutnya, tim yang melaksanakan operasi tidak lagi memberi imbauan, melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Harapan kami agar masyarakat patuh terhadap arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, dan semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari,” harapnya. (Apon)


