Kamis, Maret 12, 2026
BerandaKepriBerawal dari Video Viral, Empat Oknum Satpol PP Batam Diamankan Polisi

Berawal dari Video Viral, Empat Oknum Satpol PP Batam Diamankan Polisi

Batam (Nadariau.com) – Berawal dari video viral di media sosial, 4 orang oknum Satpol PP ditugaskan di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam yang diduga merampas uang pengemis, diamankan tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

“Kita telah mengamankan empat orang oknum Satpol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto di Batam, Selasa (20/10/2020).

keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah.

Sampai saat ini, sebut Arie, tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan viralnya di beberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Kronologisnya adalah pada saat melakukan tugas keempat orang oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya yaitu pak Selamat.

Saat diamankan pak selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berteriak dan menyampaikan bahwa ia telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP.

“Mendasari hal tersebut kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Arie, dari hasil keterangan pak Selamat bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu.

“Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50 ribu diambil oleh oknum berinisial S,” ucapnya.

Arie menjelaskan, untuk keempat orang oknum ini masih terus kita lakukan proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan.

Untuk modus operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinas Sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya.

“Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 kuhpidana,” pungkas Kombes Pol Arie Dharmanto.

Diketahui sebelumnya, seorang youtuber Kota Batam berhasil merekam aksi oknum Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam yang mengambil uang pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi.

Dilansir dari akun youtube Ferry Kesuma mengatakan telah terjadi pengangkutan pengemis oleh oknum Dinsos Batam. Kebetulan pihaknya sedang berada di lampu merah tersebut.

“Aku melihat pengemis tersebut dipaksa naik kedalam mobil, dan pengemis tersebut berontak minta tolong. Lalu aku menghampiri oknum tersebut dan kutanyakan ada apa,” ujar ferry dalam akun youtubenya. (yen)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer